ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK


ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu. Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri-ciri organisasi profesi:
1.      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2.      Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
3.      Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
A.           Pembentukan dan Arti Penting Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi social yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Tujuan umum sebuah profesi  adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesional tinggi sesuai bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus di penuhi oleh sebuah profesi, yaitu :
a.       Kredibiliitas, bahwa masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi yang dimiliki sebuah profesi,
b.      Profesionalisme, diperlukan individu yang jelas dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa sebuah profesi sebagai profesional di bidangnya.
c.       Kualitas jasa, adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi standar kinerja yang tinggi.
d.      Kepercayaan, pemakai jasa sebuah profesi harus merasa yakin kerangka standar etika profesi yang melandasi pemberian jasa tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan yang tinggi pada profesi yang bersangkutan.
Organisasi profesi ini juga merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses profesionalisme untuk mengembangkan profesi kearah status professional yang diakui oleh pemerintah  dan masyarakat pengguna jasa profesi tersebut.

B.            Fungsi pokok organisasi profesi
Pada dasarnya organisasi profesi memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
  1. Mengatur keanggotaan organisasi
Organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahan lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran.
  1. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi. Organisasi profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
  2. Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
            Sertifikasi merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme.
  1. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
Etika profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
  1. Memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi.
Sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota. Sangsi bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan bias bersifat internal organisasi seperti misalnya Black list  atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.

C.            Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
a.    Mengembangkan dan memajukan profesi.
b.    Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi.
c.    Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi.
d.   Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.

D.           Macam-macam organisasi profesi di Indonesia
1.    Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi di Indonesia.
2.    Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan atura etika bagi profesi akuntan di Indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat suka-rela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disipllin diri diatas dan melebihi yang di syaratkan hokum dan peraturan.
3.    Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Merupakan organisasi profesi insinyur Indonesia yang terdiri dari anggota yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti : teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia, dan lain-lain.
4.    Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)
Merupakan organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika sarjana farmasi atau apoteker Indonesia.
5.    Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
Merupakan organisasi yang bergelut dibidang jaringan internet yang bertujuan untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia.


KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik berasal dari bahasa yunani, ethos yang artinya ajaran kesusilaan, dengan demikian kode etik adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.    Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979):
1.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.    Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Tujuan kode etik adalah pelaku profesi tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak professional.
a.    Kode etik seorang professional TI / IT
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh klienya atau user; ia dapat menjamin keamanan (sequrity) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).
b.    Kode etik seorang programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.    Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.    Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.    Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.    Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin, dll.


Dampak yang timbul jika tidak diciptakannya kode etik profesi:
1.        Terjadinya penyalahgunaan profesi.
2.        Kemungkinan mengabaikan tanggung jawab dari profesi nya karna tidak ada pedoman dalam suatu organisasi.
3.        Memungkinkan setiap individu untuk mendahului kepentingan pribadinya contohnya para pejabat yang korupsi.
4.        Jika tidak ada nya kode etik profesi seseorang dapat memberikan image yang buruk dari profesi yang ditekuninya kepada masyarakat.

Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
1.        Pengaruh sifat kekeluargaan. Misalnya Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut.
2.        Pengaruh jabatan. Misalnya seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian, dia harus membayar puluhan juta rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan jabatannya.
3.        Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
4.        Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
5.        Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
6.        Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
7.        Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
8.        Tidak adanya kesadaran etis da moralitas di antara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN ASAL

WORK FROM HOME (WFH) : SUKA ATAU DUKA YA?