ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK
ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai
individu. Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri-ciri organisasi
profesi:
1. Umumnya
untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya
berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan
dasar ilmu yang sama.
2. Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan
kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
3. Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi.
A.
Pembentukan dan Arti Penting Organisasi
Profesi
Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
social yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai
individu.
Tujuan umum sebuah
profesi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesional
tinggi sesuai bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 kebutuhan
dasar yang harus di penuhi oleh sebuah profesi, yaitu :
a. Kredibiliitas,
bahwa masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi yang
dimiliki sebuah profesi,
b. Profesionalisme,
diperlukan individu yang jelas dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa sebuah
profesi sebagai profesional di bidangnya.
c. Kualitas
jasa, adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah
profesi memenuhi standar kinerja yang tinggi.
d. Kepercayaan,
pemakai jasa sebuah profesi harus merasa yakin kerangka standar etika profesi
yang melandasi pemberian jasa tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan yang
tinggi pada profesi yang bersangkutan.
Organisasi profesi ini
juga merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses
profesionalisme untuk mengembangkan profesi kearah status professional yang
diakui oleh pemerintah dan masyarakat pengguna jasa profesi tersebut.
B.
Fungsi pokok organisasi profesi
Pada dasarnya
organisasi profesi memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan
profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
- Mengatur
keanggotaan organisasi
Organisasi
profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi,
syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahan lebih lanjut lagi
menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran.
- Membantu
anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan
teknologi. Organisasi profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang
bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan
dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
- Menentukan
standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
Sertifikasi
merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme.
- Membuat
kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
Etika
profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi
profesi. Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak
serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
- Memberi
sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi.
Sanksi
yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua
anggota. Sangsi bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan bias bersifat
internal organisasi seperti misalnya Black
list atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi
tersebut.
C.
Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon
(1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
a. Mengembangkan
dan memajukan profesi.
b. Menertibkan
dan memperluas ruang gerak profesi.
c. Menghimpun
dan menyatukan pendapat warga profesi.
d. Memberikan
kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
mengembangkan dan memajukan profesi.
D.
Macam-macam organisasi profesi di
Indonesia
1. Ikatan
Dokter Indonesia (IDI)
Merupakan
organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi
di Indonesia.
2. Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI)
Merupakan
organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan atura etika bagi profesi
akuntan di Indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat suka-rela. Dengan menjadi
anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disipllin diri diatas dan
melebihi yang di syaratkan hokum dan peraturan.
3. Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
Merupakan
organisasi profesi insinyur Indonesia yang terdiri dari anggota yang memiliki
latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti : teknik mesin, teknik
elektro, teknik kimia, dan lain-lain.
4. Ikatan
Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)
Merupakan
organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika
sarjana farmasi atau apoteker Indonesia.
5. Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
Merupakan
organisasi yang bergelut dibidang jaringan internet yang bertujuan untuk
melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan
jaringan internet di Indonesia.
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik berasal dari bahasa yunani, ethos yang
artinya ajaran kesusilaan, dengan demikian kode etik adalah system norma, nilai
dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar
dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional yang menjadi
anggota dari sebuah organisasi profesi.
Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
2. Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
3. Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Secara umum tujuan
mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979):
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Tujuan kode etik adalah
pelaku profesi tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak professional.
a. Kode
etik seorang professional TI / IT
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang
professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
klienya atau user; ia dapat menjamin keamanan (sequrity) system kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya
(misalnya : hacker, cracker, dll).
b. Kode
etik seorang programmer
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin, dll.
Dampak yang timbul jika
tidak diciptakannya kode etik profesi:
1.
Terjadinya penyalahgunaan profesi.
2.
Kemungkinan mengabaikan tanggung jawab
dari profesi nya karna tidak ada pedoman dalam suatu organisasi.
3.
Memungkinkan setiap individu untuk
mendahului kepentingan pribadinya contohnya para pejabat yang korupsi.
4.
Jika tidak ada nya kode etik profesi
seseorang dapat memberikan image yang buruk dari profesi yang ditekuninya
kepada masyarakat.
Penyebab Pelanggaran
Kode Etik Profesi
1.
Pengaruh sifat
kekeluargaan. Misalnya Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada
seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut.
2.
Pengaruh jabatan. Misalnya seorang
yang ingin masuk ke akademi kepolisian, dia harus membayar puluhan juta rupiah
kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan
jabatannya.
3.
Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum
di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak
merasa khawatir melakukan pelanggaran.
4.
Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan
dari masyarakat.
5.
Organisasi profesi tidak dilengkapi
denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
6.
Rendahnya pengetahuan masyarakat
mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi
dari pihak profesi sendiri.
7.
Belum terbentuknya kultur dan kesadaran
dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
8.
Tidak adanya kesadaran etis da moralitas
di antara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
Komentar
Posting Komentar