UMKM MENURUT UU NO 20 TAHUN 2008
UMKM DI INDONESIA Pengertian UMKM Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas ekonomi nasional. UMKM memiliki Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Juli 2008 di Jakarta. UU 20/2008 tentang UMKM diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 dan Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866, oleh Menkumham Andi Matalatta pada tanggal 4 Juli 2008 di Jakarta. Kriteria UMKM