Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

UMKM MENURUT UU NO 20 TAHUN 2008

Gambar
UMKM DI INDONESIA Pengertian UMKM Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas ekonomi nasional. UMKM memiliki Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Juli 2008 di Jakarta. UU 20/2008 tentang UMKM diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 dan Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866, oleh Menkumham Andi Matalatta pada tanggal 4 Juli 2008 di Jakarta. Kriteria UMKM

WORK FROM HOME (WFH) : SUKA ATAU DUKA YA?

Gambar
WFH yang merupakan singkatan dari WORK FROM HOME ini sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Banyak perusahaan yang menerapkan WFH sejak pemerintah menganjurkan melakukan WFH. Apalagi Dinas Tenaga Kerjam Transmigrasim dan Energi Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menerbitkan  Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 Tahun 2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home) . Dengan diberlakukan nya WFH ini merupakan salah satu cara untuk mencegah perluasan infeksi dari COVID-19. Tetapi, WFH ini sebenarnya tidak semudah dan senyaman dari yang kita bayangkan. Banyak kendala saat bekerja di rumah. Saya salah satu nya yang menjalani WFH rangkap dengan menjalani kuliah online atau pembelajaran jarak jauh. Saat melakukan WFH terasa sekali sulit untuk berkoordinasi dengan rekan kerja, sulit berkonsentrasi, dan terbatasnya fasilitas dirumah. Saya WFH karena menjadi asisten lab di kampus. Karena kampus juga melakukan kuliah online,

Satgas COVID-19 DPR Impor Jamu dari Tiongkok

Gambar
Dilansir dari artikel jpnn.com  pada  link  berikut, bahwa Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Dwi Ranny Pertiwi tidak bisa menutupi kekecewaannya terhadap Satgas DPR RI, yang mengimpor obat herbal atau jamu secara besar-besaran dari Tiongkok. Konon, obat tradisional itu diimpor dari Tiongkok untuk meningkatkan imunitas agar lebih tahan dari infeksi virus corona. "Saya melihat ada Satgas DPR RI mengimpor jamu secara besar. Sebagai saya orang Indonesia, sebagai ketua GP Jamu Indonesia terus terang berkeberatan dengan hal ini, karena yang saya tahu formula yang ada di dalam jamu impor itu yang diberikan Satgas DPR, kami juga bisa membuat," kata Ranny, Senin (27/4). Kekecewaan itu disampaikan Rannny dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR, yang juga diikuti oleh pengurus Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, dan Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Pembahasan Kondisi Aktual terkait Dampa

DEBUNK COVID-19 MYTH, HOAX & MISINFORMATION PART 1

Gambar
Dilansir dari sebuah thread di twitter oleh akun @afkml untuk mengetahui fakta dan hoax seputar COVID-19.  Postingan yang banyak muncul di sosmed seringkali meresahkan karena mayoritas hoaks. Sebagai orang cerdas, kita perlu berhati-hati sebelum ikut menyebarkan. Niat baik saja tidak cukup tanpa ilmu. Malah menyumbang chaos yang seharusnya bisa dicegah. Kenali dulu bahwa nama virus ini adalah SARS-CoV-2, sedangkan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) adalah nama penyakitnya. 1. SARS-CoV-2 mati pada suhu panas. Jawaban: TIDAK. Penularan virus ini bisa terjadi dimana saja. Mungkin peningkatan suhu bisa melemahkan, namun tidak membuatnya mati. Apalagi postingan hoax yang bilang virus ini mati pada suhu 26-27 derajat Celcius. Nyatanya pada daerah beriklim panas virus ini masih menularkan. Contohnya Afrika dan Saudi Arabia. Jadi, virus ini akan bertahan pada kondisi apapun. Satu-satunya cara untuk mencegah penularan adalah CUCI TANGAN dengan air dan sabun mengalir. JANGAN

MENGENAL COVID-19

Apa itu coronavirus? Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan menyebabkan penyakit COVID-19. Apa itu COVID-19? COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Ini merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019. Apa saja gejala COVID-19? Gejala-gejala COVID-19 yang paling umum adalah demam, rasa lelah, dan batuk kering. Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare, Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap. Beberapa orang yang terinfeksi

Sumber Daya Manusia Bagi Organisasi Kewiraswastaan

Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan, sedangkan dalam hubungannya dengan kewirausahaan SDM merupakan individu-individu dalam organisasi yang dapat memberikan kontribusi atau sumbangan yang berharga berupa produktivitas dari posisi yang mereka pegang untuk mencapai tujuan sistem organisasi kewirausahaan. Tugas penyediaan sumber daya manusia yang semestinya adalah sangat penting bagi wiraswastawan. Produktivitas pada semua organisasi kewiraswastaan ditentukan oleh bagaimana sumber daya manusia berinteraksi dan bergabung untuk menggunakan sumber daya system manajemen. Faktor-faktor seperti latar belakang, umur, pengalaman yang berhubungan dengan jabatan, dan tingkat pend