Pandangan Hidup dan Keadilan
Dua tahun lalu pada bulan Desember 2014 masyarakat Indonesia sempat dihebohkan oleh kasus Nenek Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Namun, kayu jati tersebut ditebang oleh almarhum suaminya lima tahun silam di lahan milik mereka. Terdapat beberapa kejanggalan pada kasus tersebut,. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter. Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara, seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang sudah berusia lanjut. Sungguh miris mendengar kasus nenek Asyani yang sudah tua tetapi diperlakukan dengan tidak adil dimana dia ditahan sebelum diada