Etika Profesi


Pengertian Etika Profesi

Etika profesi atau professional ethics merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk dapatmemberikan suatu pelayanan profesional terhadap masyarakat itu dengan penuh ketertiban serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat.
Secara umum, pengertian etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional yakni sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya dan juga menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) didalam kehidupan manusia.
Etika profesi atau juga kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang tertentu yang berhubungan dengan masyarakat atau juga konsumen dengan secara langsung. Konsep etika profesi harus disepakati bersama oleh pihak yang berada di ruang lingkup kerja, contohnya dokter, jurnalistik dan sebagainya.
Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.

Pengertian Etika Profesi Menurut Para Ahli
1.      Menurut Prakoso (2015)
Etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus memiliki tugas serta juga tanggung jawab kepada ilmu dan juga profesi yang disandangnya.
2.      Menurut Anang Usman, SH., MSi
Etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien (pelanggan) dengan keterlibatan serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan didalam rangka kewajiban. masyarakat ialah sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
3.      Menurut Siti Rahayu (2010)
Etika profesi yaitu kode etik untuk profesi tertentu serta karenanya juga harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.
4.      Menurut Sawyer (2005)
Pengertian Etika adalah pernyataan-pernyataan yang berorientasi pada pedoman yang digunakan ialah sebagai haluan perilaku didalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
5.      Menurut Utami dan Nugroho (2014)
Etika profesi merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan pegawai atau juga  karyawan.
6.      Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Kode etik profesi merupakan suatu pedoman sikap, tingkah laku serta juga perbuatan didalam melaksanakan tugas dan juga dalam kehidupan sehari-hari.

Fungsi Etika Profesi
Dibawah ini merupakan fungsi dari etika profesi diantaranya sebagai berikut :
a.   Sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
b.   Sebagai sebuah alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap profesi tertentu.
c.   Sebagai sarana untuk dapat mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait
     hubungan etika didalam keanggotaan suatu profesi.

Tujuan Etika Profesi
Tujuan dari kode etik profesi diantaranya sebagai berikut :
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
b.      Untuk menjaga serta jug amengelola kesejahteraan anggota profesi.
c.       Untuk dapat meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.      Untuk membantu meningkatkan mutu profesi.
e.       Untuk meningkatkan pelayanan profesi itu di atas keuntungan pribadi.
f.       Untuk menentukan standar baku bagi profesi.
g.      Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan juga terjalin dengan erat.

Prinsip Dasar Etika Profesi
Prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan etika profesi diantaranya sebagai berikut :
a.       Prinsip Tanggung Jawab
Tiap-tiap profesional itu harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain dari itu, profesional juga bertanggung jawab atas dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum.
b.      Prinsip Keadilan
c.  Tiap-tiap profesional itu dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal tersebut, keadilan itu harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
d.      Prinsip Otonomi
Tiap-tiap profesional itu mempunyai wewenang serta juga kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional tersebut berhak untuk dapat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
e.       Prinsip Integritas Moral
Integritas moral ini merupakan kualitas kejujuran serta prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan dengan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional tersebut harus memiliki komitmen pribadi untuk dapat menjaga kepentingan profesi, dirinya, serta juga masyarakat.

Contoh dari Etika Profesi
Berikut ini merupakan beberapa contoh kode etik dari profesi kedokteran. Kewajiban seorang Dokter, diantaranya ialah :
·       ·         Memberikan pelayanan medis itu sesuai dengan standar prosedur operasional dan juga kebutuhan medis pasien.
·         Memberikan rujukan bagi pasien ke rumah sakit lain yang lebih ahli apabila diperlukan.
·         Menjaga rahasia sang pasien, bahkan juga setelah pasien tersebut meninggal dunia.
·         Memberikan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali terdapat ada pihak lain yang bertugas serta juga mampu melakukannya.
·         Meningkatkan ilmu pengetahuan pada bidang ilmu kedokteran.
Larangan Bagi Dokter, diantaranya yaitu:
·         Memuji kemampuan atau juga keahlian diri sendiri.
·         Ucapan atau tindakan yang dapat melemahkan daya tahan pasien.
·         Mengumumkan serta juga melakukan teknik kedokteran yang belum diuji kebenarannya.
·         Melepaskan kemandirian profesi karena pengaruh tertentu.
·         Mengambil alih pasien tanpa persetujuan keluarga.
·         Menetapkan imbalan atas jasanya yang secara tidak wajar.
·         Melakukan diskriminasi didalam melakukan pelayanan.
·         Melakukan kolusi dengan perusahaan farmasi.
·         Mengabaikan kesehatannya sendiri.
·         Mengeluarkan keterangan palsu, walau diminta pasien.
·         Melakukan pelecehan seksual terhadap pasien atau juga orang lain.
·         Membocorkan rahasia pasien kepada orang lain.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK

KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN ASAL

WORK FROM HOME (WFH) : SUKA ATAU DUKA YA?