BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA
BENTUK-BENTUK
KEPEMILIKAN USAHA
Pengertian bisnis dalam
ilmu ekonomi adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada
konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata
bisnis dari bahasa Inggris Business, dari kata dasar Busy yang
berarti "Sikbuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
Berikut ini Beberapa Definisi Bisnis
Menurut Para Ahli :
1. Huat,
T Chwee (1990)
Bisnis
dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan
institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari.
Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan
kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods
and service to satisfy the needs of our society.
2. Steinford
( 1979)
Business
is an institution which produces goods and services demanded
by people.” Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat,
maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
3. Griffin
dan ebert (1996)
“Business
is all those activities involved in providing the goods and services needed
or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas
yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh
konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum,
perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki
badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak
memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
serta usaha informal lainnya.
4. Hughes dan
Kapoor
“Business
is an organization that provides goods or services in order toearn provit”.
Sejalan dengan definisi tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang
dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan
menghasilkan laba apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues)
lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba
merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui
laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba
yang lebih besar.
5. Brown
dan Petrello (1976)
“Business
is an institution which produces goods and service demanded by people.”
Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka
lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, sambil memperoleh laba.
6. Glos,
Steade dan Lowry (1996)
Bisnis
adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang
berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan
jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas
hidup mereka.
Dalam ekonomi
kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk
untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.
Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan
waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis
mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras
dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk
melkakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih
luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.”
Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh
komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang
tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Bisnis
Setelah mengerti
apa itu bisnis, selanjutnya kita bahas tentang bentuk-bentuk kepemilikan bisnis
yang ada di Indonesia yang terdiri dari usaha milik swasta maupun negara.
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh 1 orang saja. Sehingga pemilik
perusahaan ini mempunyai tanggung jawab sekaligus kuasa tak terbatas atas
perusahaan beserta aset-asetnya. Karena ialah yang memiliki, mengelola,
sekaligus memimpin perusahaan tersebut. Semua risiko yang terjadi pada
perusahaan, ia yang menanggungnya.
Keuntungan dari bentuk bisnis ini
antara lain;
·
Pemilik memiliki
kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga keputusan dapat segera dilaksanakan tanpa ada hambatan perbedaan
pendapat atau semacamnya.
·
Semua keuntungan
perusahaan menjadi miliki ia pribadi sepenuhnya.
·
Pemilik lebih giat dan
bekerja keras dalam menjalankan bisnis
·
Terjaminnya rahasia
perusahaan
·
Syarat pendirian yang
mudah dan sederhana dibanding bentuk bisnis yang lain
Selain keuntungan, perusahaan
perseorangan memiliki beberapa kelemahan yaitu :
·
Seluruh aset pribadi
turut menjadi jaminan atas utang-utang perusahaan karena tanggung jawab pemilik
yang tidak terbatas
·
Pengelolaan manajemen
cenderung rumit dan kompleks karena semua kegiatan manajemen hanya dilaksanakan
oleh 1 orang pemilik perusahaan saja
·
Sumber dana perusahaan
terbatas karena sangat tergantung pada kemampung sang pemilik perusahaan untuk
mencari sumber-sumber dana
·
Kelangsungan perusahaan
kurang terjamin, karena operasional perusahaan akan berhenti ketika (misal)
pemilik perusahaan meninggal atau terjerat kasus hukum
2. Firma
Firma adalah bisnis yang terjalin
atas persekutuan 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam
menjalankan usaha. Tanggung jawab dari setiap anggota firma tidak terbatas,
dengan pembagian keuntungan atau pun pertanggungan kerugian yang sama oleh
masing-masing anggota. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16
mengatur tentang ketentuan terkait dengan firma, yang diperkuat melalui Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 16 dan 18 dengan inti yang menyebutkan
hal-hal sebagai berikut :
1) Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
2) Seorang
anggota tidak boleh memasukkan seseorang untuk menjadi anggota firma tanpa
persetujuan dari seluruh anggota yang lain
3) Keanggotaan
tidak bisa dipindahtangankan pada pihak lain selama anggota tersebut masih
hidup
4) Tidak
ada pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan karena tanggung jawab
anggota yang tidak terbatas. Sehingga harta pribadi pun menjadi jaminan atas
utang-utang firma
5) Anggota
yang tidak menyetorkan dana sebagai modal namun berperan dalam usaha dan tenaga,
maka ia akan mendapatkan bagian keuntungan maupun kerugian yang sama dengan
anggota yang menyetor modal dana terkecil
Adapun keuntungan firma yaitu :
·
Pengelolaan manajemen
yang lebih baik karena terdapat pembagian kerja pada anggota yang banyak
·
Syarat pendirian firma
yang relatif mudah karena tidak perlu akta pendirian usaha
·
Memiliki banyak sumber
dana atau modal bagi perusahaan sehingga jika mengajukan kredit akan mudah
disebabkan kemampuan keuangan yang cukup besar dari banyak anggota
Kelemahan firma adalah :
·
Harta pribadi menjadi
jaminan atas utang perusahaan
·
Kerugian yang disebabkan
oleh 1 orang anggota harus ditanggung bersama anggota firma yang lain
·
Kelangsungan usaha kurang
terjamin karena apabila seorang anggota mengundurkan diri dari perjanjian usaha
bersama, otomatis firma akan bubar
3. Perseroan
Komanditer
CV adalah
kepanjangan dari commaditaire vennotschap dalam bahasa Belanda. CV
merupakan persekutuan bisnis yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang
menyerahkan sekaligus memercayakan uangnya untuk kemudian digunakan sebagai
modal CV. Perseroan ini bisa dianggap sebagai perluasan dari bentuk perusahaan
perseorangan
Anggota perseroan
ini disebut sebagai sekutu, yang terbagi menjadi 2 yaitu :
Sekutu
komplementer, ialah anggota yang bersedia menjadi pengelola manajemen
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan menjadikan harta pribadi sebagai
jaminan perusahaan
Sekutu komanditer,
ialah anggota yang menyetorkan uangnya sebagai modal CV dengan tanggung jawab
terbatas sesuai dengan jumlah harta yang disetor pada perusahaan.
Kelebihan dari bentuk CV ini antara
lain :
·
Syarat dan cara pendirian
yang relatif mudah
·
Kemampuan manajemen bisa
lebih baik dan besar karena adanya anggota yang banyak
·
Besarnya kesempatan untuk
berkembang dalam usaha
·
Mudah mendapatkan sumber
dana
·
Perolehan modal yang
lebih besar dari anggota yang banyak
Namun CV memiliki beberapa kelemahan
sebagai berikut :
·
Sulit menarik ekmbali
dana modal terutama pada sekutu komplementer
·
Tanggung jawab tidak
terbatas pada sekutu komplementer
·
Kelangsungan usaha tidak
terjamin karena jika sekutu komplementer meninggal atau terjerat hukum maka CV
bisa bubar, kecuali sekutu komanditer bersedia menjadi sekutu komplementer
untuk menggantikan tanggung jawab
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Adalah bentuk
bisnis yang terdapat pemisahan pada harta, hak dan kewajiban pribadi dengan
pendiri maupun pemilik perusahaan. Perseroan terbatas memiliki modal usaha
berupa saham yang dimiliki oleh pendiri, sekutu atau pun pihak lain yang
mengambil bagian melalui pembelian saham. Dan para pemilik modal saham tersebut
memiliki tanggung jawab yang terbatas atas utang-utang perusahaan sesuai porsi
modal saham yang dimilikinya.
Kebaikan dari PT ini adalah :
·
Tidak ada risiko pada
harta pribadi karena tanggung jawab pemilik modal yang terbatas
·
Saham yang dimiliki dapat
diperjualbelikan kembali pada pihak lain di luar perusahaan dengan cara yang
relatif mudah
·
Mudahnya mendapatkan
modal dari penjualan saham sehingga memungkinkan pengembangan usaha
·
Pengelolaan manajemen
yang lebih efektif dan efisien
Kelemahan-kelemahan PT yaitu :
·
Biaya pendirian yang
mahal dan rumit
·
Kurang terjaminnya
rahasia perusahaan karena banyaknya pemilik modal saham
·
Hubungan yang kurang
efektif dan harmonis antar pemilik saham
5. Perseroan
Terbatas Negeri (Persero)
Awalnya Persero
lebih dikenal dengan Perusahaan Negara (PN). Berubah nama menjadi Persero
karena PN mengadakan pembentukan modal dengan memberikan penawaran pada pihak
swasta. Ciri-ciri dari Persero antara lain :
·
Tujuan usaha adalah
mencari keuntungan maksimal
·
Berstatus hukum perdata
seperti PT
·
Modal dimiliki oleh
negara
·
Dipimpin oleh direksi
·
Tidak memiliki hak pada
fasilitas negara
·
Status karyawan adalah
karyawan perusahaan swasta
·
Pemerintah hanya berperan
sebagai pemegang saham. Hak suara pemerintah berdasar atas saham yang dimiliki
atau berdasar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya
·
Saham dapat dijual pada
pihak swasta
·
Dapat melakukan kerja
sama dengan pihak swasta
6. Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Perum adalah
bentuk bisnis milik negara dengan tujuan mencari keuntungan namun dengan tidak
mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Jadi kegiatan usaha Perum adalah untuk
melayani kepentingan umum dengan bidang-bidang usaha vital bagi masyarakat.
Perum dipimpin oleh direksi dengan pengelolaan usaha diatur dalam hukum
perdata. Pihak swasta boleh menamankan modal pada Perum.
7. Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Perjan adalah
bentuk bisnis negara yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat umum dengan
memperhatikan faktor efisiensi. Perjan merupakan bagian dari Direktorat Jenderal
sehingga memiliki hak pada fasilitas-fasilitas negara.
Status seluruh
karyawan Perjan adalah pegawai negeri. Perjan memiliki hubungan hukum publik,
artinya jika terjadi sengketa, Perjan berkedudukan sebagai pemerintah.
8. Perusahaan
Daerah
Adalah bentuk
bisnis dengan kepemilikan saham oleh pemerintah daerah dengan pemisahan harta
antara milik perusahaan dengan milik negara. Tujuan perusahaan ini adalah untuk
mencari keuntungan yang digunakan untuk pembangunan daerah.
Pengelolaan Perusahaan Daerah oleh kepala
daerah setempat sesuai Surat Keputusan Menteri dalam Negeri no. 18 tahun 1969.
9. Koperasi
Koperasi adalah
bentuk bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang bekerja sama
dengan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggota. Prinsip koperasi terdiri dari :
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Pengelolaan usaha secara
demokrasi
·
Pembagian SHU secara adil
sesuai dengan besar jasa masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa
terbatas sesuai modal yang disetor
Ciri-ciri koperasi antara lain :
·
Mendahulukan kepentingan
anggotanya
·
Anggota bebas
keluar-masuk keanggotaan
·
Tujuan usaha untuk
kesejahteraan anggotanya
·
Didirikan secara tertulis
melalui akta pendirian dari notaris
·
Tanggung jawab usaha ada
pada pengurus koperasi
·
Kekuasaan tertinggi
terletak pada rapat anggota
Macam koperasi ada 4, yaitu :
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Produksi
·
Koperasi Konsumsi
·
Koperasi Usaha
Komentar
Posting Komentar