UU No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Dalam
Undang-Undang 19 Tahun 2002, hak cipta merupakan hak ekslusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU No 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2002, dan diberlakukan pada tanggal 29
Juli 2003. Undang-Undang Hak Cipta berisikan mengenai hak ekslusif yang terdiri
dari hak moral dan hak ekonomi. Dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta terdiri dari 15 bab dengan sebanyak 78 pasal. Adapun pembahasan bab
yang terdapat pada UU Np 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta meliputi :
1.
Bab I yaitu
Ketentuan Umum terdiri dari pasal 1.
2.
Bab II yaitu
Lingkup Hak Cipta terdiri dari pasal 2 sampai dengan pasal 28.
3.
Bab III yaitu Masa
Berlaku Hak Cipta terdiri dari pasal 29 sampai dengan pasal 34.
4.
Bab IV yaitu Pendaftaran
Ciptaan terdiri dari pasal 35 sampai dengan pasal 44.
5.
Bab V yaitu Lisensi
terdiri dari pasal 45 sampai dengan pasal 47.
6.
Bab VI yaitu Dewan
Hak terdiri dari pasal 48.
7.
Bab VII yaitu Hak Terkait
terdiri dari pasal 49 sampai dengan pasal 51.
8.
Bab VIII yaitu Pengelolaan
Hak Cipta terdiri dari pasal 52 sampai dengan pasal 53.
9.
Bab IX yaitu Biaya
terdiri dari pasal 54.
10. Bab X yaitu Penyelesaian Sengketa terdiri dari pasal 55
sampai dengan pasal 66.
11. Bab XI yaitu Penetapan Sementara Pengadilan terdiri
dari pasal 67 sampai dengan pasal 70.
12. Bab XII yaitu Penyidikan terdiri dari pasal 71.
13. Bab XIII yaitu Ketentuan Pidana terdiri dari pasal 72
sampai dengan pasal 73.
14. Bab XIV yaitu Ketentuan Peralihan terdiri dari pasal 74
sampai dengan pasal 75.
15. Bab XV yaitu Ketentuan Penutup terdiri dari pasal 76
sampai dengan pasal 78.
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
secara garis besar mengatur mengenai:
a.
Perlindungan
mengenai hak cipta dilaksanakan dengan waktu yang lebih lama.
b.
Perlindungan yang
lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait.
c.
Penyelesaian
sengketa secara efektif dengan melalui proses mediasi, arbitrase, atau
pengadilan, serta tuntutan pidana.
d.
Hak cipta sebagai
benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
Untuk contoh kasus mengenai Hak Cipta pada tahun 2018,
sebuah lagu berjudul Karna Su Sayang yang dinyanyikan oleh Dian Sorowea vokalis
Near diklaim sepihak oleh Ismail Abinting Records bukan atas nama band Near. Hal
ini dilatarbelakangi bahwa pencipta tidak mendaftarkan lagu ciptaannya,
sehingga Ismail Abinting mendaftarkan lagu tersebut sebagai hak ciptanya. Tetapi,
jika dilihat berdasarkan prinsip deklaratif dengan menyatakan bahwa pencatatan
ciptaan atau produk terkait bukan merupakan syarat unttuk mendapatkan hak cipta.
Dari kasus ini seharusnya perlindungan untuk hak yang bersifat pribadi, seorang
pencipta seharusnya memiliki kesadaran untuk mencatatkan hak ciptanya jika
sudah memasuki ranah komersial yang rentan dengan perselisihan atau sengketa.
Komentar
Posting Komentar