UU No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta



Dalam Undang-Undang 19 Tahun 2002, hak cipta merupakan hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2002, dan diberlakukan pada tanggal 29 Juli 2003. Undang-Undang Hak Cipta berisikan mengenai hak ekslusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri dari 15 bab dengan sebanyak 78 pasal. Adapun pembahasan bab yang terdapat pada UU Np 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta meliputi :
1.      Bab I yaitu Ketentuan Umum terdiri dari pasal 1.
2.      Bab II yaitu Lingkup Hak Cipta terdiri dari pasal 2 sampai dengan pasal 28.
3.      Bab III yaitu Masa Berlaku Hak Cipta terdiri dari pasal 29 sampai dengan pasal 34.
4.      Bab IV yaitu Pendaftaran Ciptaan terdiri dari pasal 35 sampai dengan pasal 44.
5.      Bab V yaitu Lisensi terdiri dari pasal 45 sampai dengan pasal 47.
6.      Bab VI yaitu Dewan Hak terdiri dari pasal 48.
7.      Bab VII yaitu Hak Terkait terdiri dari pasal 49 sampai dengan pasal 51.
8.      Bab VIII yaitu Pengelolaan Hak Cipta terdiri dari pasal 52 sampai dengan pasal 53.
9.      Bab IX yaitu Biaya terdiri dari pasal 54.
10.  Bab X yaitu Penyelesaian Sengketa terdiri dari pasal 55 sampai dengan pasal 66.
11.  Bab XI yaitu Penetapan Sementara Pengadilan terdiri dari pasal 67 sampai dengan pasal 70.
12.  Bab XII yaitu Penyidikan terdiri dari pasal 71.
13.  Bab XIII yaitu Ketentuan Pidana terdiri dari pasal 72 sampai dengan pasal 73.
14.  Bab XIV yaitu Ketentuan Peralihan terdiri dari pasal 74 sampai dengan pasal 75.
15.  Bab XV yaitu Ketentuan Penutup terdiri dari pasal 76 sampai dengan pasal 78.
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta secara garis besar mengatur mengenai:
a.       Perlindungan mengenai hak cipta dilaksanakan dengan waktu yang lebih lama.
b.      Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait.
c.       Penyelesaian sengketa secara efektif dengan melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta tuntutan pidana.
d.      Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
Untuk contoh kasus mengenai Hak Cipta pada tahun 2018, sebuah lagu berjudul Karna Su Sayang yang dinyanyikan oleh Dian Sorowea vokalis Near diklaim sepihak oleh Ismail Abinting Records bukan atas nama band Near. Hal ini dilatarbelakangi bahwa pencipta tidak mendaftarkan lagu ciptaannya, sehingga Ismail Abinting mendaftarkan lagu tersebut sebagai hak ciptanya. Tetapi, jika dilihat berdasarkan prinsip deklaratif dengan menyatakan bahwa pencatatan ciptaan atau produk terkait bukan merupakan syarat unttuk mendapatkan hak cipta. Dari kasus ini seharusnya perlindungan untuk hak yang bersifat pribadi, seorang pencipta seharusnya memiliki kesadaran untuk mencatatkan hak ciptanya jika sudah memasuki ranah komersial yang rentan dengan perselisihan atau sengketa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK

KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN ASAL

WORK FROM HOME (WFH) : SUKA ATAU DUKA YA?