KODE ETIK INSINYUR



Penerapan keahlian khusus (matematika, fisika dan pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) untuk melakukan perencanaan, perancangan (design), konstruksi, operasi dan perawatan dari produk, proses, maupun sistem kerja tertentu secara efektif-efisien guna kemaslahatan manusia.
Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Beberapa prinsip etika antara lain :
Etika kemanfaatan umum (utilitarianism ethics)
Setiap langkah/tindakan yang menghasilkan manfaat terbesar bai kepentingan umum harus dipilih dan dijadikan motivasi utama.
Etika Kewajiban (duty ethics)
Setiap sisem harus mengakomodasikan hal-hal yang wajib berupa nilai moral yang harus ditaati seperti jangan berbohong, jangan mencuri, harus jujur dll.
Etika kebenaran (right ethics)
Suatu pandangan yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang melanggar nilai-nilai dasar moralitas, contoh tindakan plagiat, apapun alasannya tetap salah karena melanggar nilai dan etika akademis.
Etika keunggulan/kebaikan (virtue ethics)
Suatu cara pandang untuk membedakan tindakan yang baik dan buruk dengan melihat karakteristik: perilaku dasar orang yang melakukannya. Penekanan pada MORAL PERILAKU INDIVIDU bukan pada kebenaran tindakan yang dilakukannya.
Etika sadar lingkungan (environmental ethics)
Etika yang berkembang pada abad 20 yang mengajak masyarakat untuk berfikir dan bertindak dengan konsep masyarakat moderen yang sensitif dengan kondisi lingkungannya.
Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah :
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
1.            Mengutamakan keluhuran budi.
2.            Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.            Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.            Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
KEDUA, TUJUH TUNTUTAN SIKAP
1.            Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.            Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.            Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.            Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.            Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.            Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.            Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)

Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK

KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN ASAL

WORK FROM HOME (WFH) : SUKA ATAU DUKA YA?