KODE ETIK INSINYUR
Penerapan keahlian
khusus (matematika, fisika dan pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) untuk
melakukan perencanaan, perancangan (design), konstruksi, operasi dan perawatan
dari produk, proses, maupun sistem kerja tertentu secara efektif-efisien guna kemaslahatan
manusia.
Etik atau etika
mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama
sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran
terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak
mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode
etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas
sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional
tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi
se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang
sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics
Engineers (IEEE). Beberapa prinsip etika antara lain :
Etika kemanfaatan
umum (utilitarianism ethics)
Setiap
langkah/tindakan yang menghasilkan manfaat terbesar bai kepentingan umum harus
dipilih dan dijadikan motivasi utama.
Etika Kewajiban
(duty ethics)
Setiap sisem harus
mengakomodasikan hal-hal yang wajib berupa nilai moral yang harus ditaati
seperti jangan berbohong, jangan mencuri, harus jujur dll.
Etika kebenaran (right
ethics)
Suatu pandangan
yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang melanggar
nilai-nilai dasar moralitas, contoh tindakan plagiat, apapun alasannya tetap
salah karena melanggar nilai dan etika akademis.
Etika
keunggulan/kebaikan (virtue ethics)
Suatu cara pandang
untuk membedakan tindakan yang baik dan buruk dengan melihat karakteristik:
perilaku dasar orang yang melakukannya. Penekanan pada MORAL PERILAKU INDIVIDU
bukan pada kebenaran tindakan yang dilakukannya.
Etika sadar
lingkungan (environmental ethics)
Etika yang
berkembang pada abad 20 yang mengajak masyarakat untuk berfikir dan bertindak
dengan konsep masyarakat moderen yang sensitif dengan kondisi lingkungannya.
Organisasi engineer di
Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal
23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr.
Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu
insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode
etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur
Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah :
PERTAMA,
PRINSIP-PRINSIP DASAR
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran.
|
KEDUA, TUJUH
TUNTUTAN SIKAP
1.
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung
jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan
dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan
martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
|
Berikut adalah
kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
Mendapat
peringatan
Pada tahap ini, si
pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan
suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan
menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan
untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun
lainnya
Pemblokiran
Mengupdate status
yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi
baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan
malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat
berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana
si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan
sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa
tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh
server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut
Hukum
Pidana/Perdata
“Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
Sumber :
Komentar
Posting Komentar