Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-Undang
mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik ini terdapat pada UU Nomor 11 Tahun
2008. Pada 27 Oktober 2016 UU ini disahkan pada rapat paripurna. Undang-Undang
mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdiri dari 13 Bab dengan
pasal sebanyak 54 pasal. Cakupan materi pada UU ini antara lain:
1. Pengakuan informasi dana tau dokumen elektronik
sebagai alat bukti hokum yang sah.
2. Pengakuan atas tanda tangan elektronik.
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
4. Penyelenggaraan system elektronik.
5. Nama domain.
6. Hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak
pribadi.
7. Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.
Komentar
Posting Komentar