Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)




Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik ini terdapat pada UU Nomor 11 Tahun 2008. Pada 27 Oktober 2016 UU ini disahkan pada rapat paripurna. Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdiri dari 13 Bab dengan pasal sebanyak 54 pasal. Cakupan materi pada UU ini antara lain:

1.      Pengakuan informasi dana tau dokumen elektronik sebagai alat bukti hokum  yang sah.
2.      Pengakuan atas tanda tangan elektronik.
3.      Penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
4.      Penyelenggaraan system elektronik.
5.      Nama domain.
6.      Hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi.
7.      Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK

KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN ASAL

WORK FROM HOME (WFH) : SUKA ATAU DUKA YA?