POSISI PROFESI INSINYUR DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
A. Posisi
Insinyur
Insinyur adalah sebagai aktor utama pembangunan, menjelaskan profesi
keinsinyuran pada proyek proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase inisiasi,
fase perencanaan, fase eksekusi dan monitoring serta pada fase project close
out. pemerintah membutuhkan insinyur-insinyur handal yang mengedepankan
profesionalisme, etika dan intregritas dengan menjunjung tinggi dan menjalankan
kode etik profesi insinyur . hal ini sekaligus menjawab betapa pentingnya
eksistensi organisasi profesi dalam hal ini persatuan insinyur indonesia (PII)
di dalam mendidik dan membina insinyur – insinyur pembangunan yang juga
pastinya akan memegang peranan strategis pada segala lini kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
memajukan peradaban dan meningkatan kesejahtraan umat manusia sebagaimana
diamamantkan dalam tahun 1945. upaya memajukan perdaban dan meningkatkan
kesejahtraan umat manusia di capai melalui penyelenggaraan keinsiyuran yang
handal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan
hasil guna, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu, maka di perlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar
dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan
peningkatan mutu insinyur profesional.
Lahirnya undang – undang indonesia nomor
11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran di harapkan dapat membrikan perlindungan dan
kepastian hukum untuk insinyur, pengguna keinsinyuran itu sendiri. keinsinyuran
adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya
guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan,
kemasalahatan, serta kesejahtraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan undang – undang tersebut insinyur adalah seorang yang mempunyai
gelar profesi di bidang keinsinyuran. hal ini menunjukan bahwa sarjana teknik
di indonesia yang bakal menyandang profesi insinyur harus menjalani pendidikan
profesi insinyur, dengan adanya pendidikan profesi insinyur , lulusan program
studi teknik indonesia bakal bersaing tinggi,terutama berhadapan dengan lulusan
luar negeri. insinyur menjadi gelarprofesi, walaupun demikian nantinya sarjana
teknik tetap bisa langsung kerja. namun, sarjana teknik yang ingin berprofesi
insinyur harus ikut lagi program pendidikan profesi insinyur.
Program profesi insinyur adalah program
pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kopetensi
keinsinyuran. insinyur adalah sebuah profesi penting di dalam pelaksanaan
pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktifitas
perancangan maupun perekayasa yang di tunjukan semata dan demi kemanfaatan dan
paham mengenai profesi, sikap profesional dan paham profesionalisme, maka
nampak jelas bahwa ruang lingkup keinsinyuran adalah sejajar dengan profesi –
profesi yang lain.
B. Pengaturan
Profesi Insinyur
Undang-undang republik Indonesia nomor 11
tahun 2014 tentang keinsinyuran dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden
republik indonesia menimbang:
a. Bahwa
keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa
upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai
melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu
meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan
kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan;
c. Bahwa
untuk ketahanan nasional dalam tatanan global, penyelenggaraan keinsinyuran
sebagaimana dimaksud dalam poin b memerlukan peningkatan penguasaan dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang
sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik,
dan peningkatan mutu insinyur profesional.
C. Asas,
Tujuan, dan Lingkup
Pasal 2 Pengaturan Keinsinyuran berdasarkan Pancasila dan berasaskan:
a. Profesionalitas;
b. Integritas;
c. Etika;
d. Keadilan;
e. Keselarasan;
f. Kemanfaatan;
g. Keamanan dan Keselamatan;
h. Kelestarian Lingkungan Hidup; dan
i. Keberlanjutan.
Pasal 3 Pengaturan Keinsinyuran bertujuan:
a. Memberikan
landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung
jawab;
b. Memberikan perlindungan
kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik
Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur;
c. Memberikan arah
pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi
yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta
terjaminnya kemaslahatan masyarakat;
d. Meletakkan
Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui
peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia; dan
e. Menjamin
terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik,
beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan.
Pasal 4 Lingkup Pengaturan
Keinsinyuran meliputi:
a. Cakupan
Keinsinyuran;
b. Standar Keinsinyuran;
c. Program Profesi
Insinyur;
d. Registrasi Insinyur;
e. Insinyur Asing;
f. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan;
g. Hak dan Kewajiban;
h. Kelembagaan Insinyur;
i. Organisasi
Profesi Insinyur;
j. Pembinaan
Keinsinyuran.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.unm.ac.id/files/surat/uu2014_011.pdf
http://pii.or.id/wp-content/uploads/EW-3.pdf
Komentar
Posting Komentar